Perda Ketenagakerjaan Akan Menyokong Hak-hak Pekerja Kutai Timur

img

Basti Sangga Langi

POSKOTAKALTIMNEWS,COM, KUTAI TIMUR- Undang-undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja dianggap Sekertaris Komisi A DPRD Kabupaten Kutai Timur Basti Sangga Langi tidak relevan dengan keadaan para pekerja dan buruh, khususnya yang ada di Kutai Timur.

Menurutnya, aturan baru yang disahkan pada tanggal 31 Maret 2023 ini tidak benar-benar membantu para pekerja dan buruh dalam hal mendapatkan hak-haknya. Justru, sangat memberatkan pekerja Indonesia yang masuk dalam kategori masyarakat kecil.

Pantas saja jika Kongres Aliansi Serikat Buruh Indonesia (KASBI) Kutai Timur melakukan tuntutan pada pemerintah untuk mencabut Undang-undang Cipta Kerja. Sebab, hak-hak para buruh tidak terpenuhi dalam aturan baru ini.

Didalam undang-undang ini, hak cuti bersama dihapuskan. Lalu, adanya penerapan sistem outsourcing. Dampaknya, para buruh tidak menerima jaminan sosial dan tunjangan kerja. Kemudian, sistem fleksibilitas kerja yang dapat mengurangi waktu istirahat dan libur para buruh.

Politikus PAN Dapil Sangatta Utara ini merasa, buruh di Indonesia tidak mendapat perhatian yang lebih besar akibat Undang-undang Cipta Kerja baru. Makanya, Basti Sangga Langi pun mendukung tuntutan yang dilayangkan KASBI Kutai Timur dalam peringatan Hari Buruh atau May Day pada Senin (1/5/2023).

"Ini menjadi beban berat bagi serikat pekerja. Makanya kami dari DPRD mendukung apa yang mereka suarakan hari ini," ujarnya saat menghadiri peringatan Hari Buruh di Polder Ilham Maulana Sangatta mendampingi Bupati Ardiansyah Sulaiman.

Dukungan yang diberikan legislatif terhadap penolakan Undang-undang Cipta Kerja yakni meminta pemerintah untuk tidak melakukan pengesahan. Meskipun pada akhirnya, tetap di resmikan oleh Presiden Joko Widodo beberapa waktu lalu.

Demi memperhatikan nasib para buruh dan pekerja, DPRD Kabupaten Kutai Timur tidak diam saja saat Undang-undang Cipta Kerja disahkan. Melainkan, membuat aturan yang akan menyokong hak-hak pekerja melalui Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Ketenagakerjaan.

Saat ini, tinggal menunggu Peraturan Bupati saja untuk benar-benar melengkapi Perda Ketenagakerjaan. Nanti, didalam Peraturan Bupati itu terdapat petunjuk teknis yang akan mengatur turunan dari poin atau pasal-pasal Perda Nomor 1 Tahun 2022.

"Harapannya, tahun ini bisa diselesaikan. Jadi saya pikir dengan adanya Peraturan Bupati ini kekuatan hukumnya lebih mantap, ketimbang hanya berbentuk perda saja. Kita minta tahun ini bisa selesai," tegasnya.(ADV)